Bolehkah Menggunakan Uang Riba Dalam Keadaan Darurat

  BOLEHKAH MENGGUNAKAN UANG RIBA DALAM KEADAAN DARURAT Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Pertanyaan: Apakah hukum riba dalam keadaan darurat, seperti orang yang berdalih dengan keadaan darurat untuk membangun tempat tinggal atau untuk biaya pengobatan orang yang sakit? Jawaban: Tidak ada darurat di sini, riba hukumnya tetap haram. Allah Ta’ala berfirman: يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِيْ الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ. “Allah melenyapkan riba dan mengembangkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang kafir ...

Apakah Mendoakan Orang Yang Bersin Cukup Satu Orang Yang Mendengarkan Saja

  APAKAH MENDOAKAN ORANG YANG BERSIN CUKUP SATU ORANG YANG MENDENGARNYA SAJA Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Pertanyaan: Orang yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah” apakah wajib atas siapa saja yang mendengarkannya untuk mendoakannya? Jawab: Wajib, dan hukumnya tidak seperti menjawab salam yang mana satu orang sudah mencukupi. Jika seseorang mengucapkan salam kepada kita “assalamualaikum” maka cukup salah seorang dari kita menjawab “waalaikumussalam.” Tetapi orang yang bersin wajib atas siapa saja yang mendengarnya untuk mendoakannya. Wajib ...

Bagaimana Jika Pemerintah Melarang Membangun Masjid

  BAGAIMANA JIKA PEMERINTAH MELARANG MEMBANGUN MASJID Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah | | | Pertanyaan: Jika pemerintah melarang saya untuk membangun masjid tertentu di sebuah daerah tertentu, apakah wajib mentaatinya? Jawaban: Ya, wajib mentaatinya dan jangan membangun masjid tersebut jika mereka melarangnya. Tetapi kalau pemerintah melarang untuk membangun masjid secara umum maka tidak boleh ditaati. Namun jika melarangnya di tempat tertentu maka larangan itu mungkin karena pertimbangan tertentu. Jika di sebuah negeri ada banyak masjid, kaum Muslimin bisa mengerjakan ...

Apakah Gaji Bulanan Terkena Zakat?

  APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah | | | Pertanyaan:  Penanya yang bernama Abu Khalid mengatakan: “Berkaitan dengan gaji bulanan, jika uangnya langsung masuk rekening bank, bagaimanakah caranya agar saya bisa mengetahui zakatnya?” Jawaban: Masalah ini banyak dijumpai oleh para pegawai atau karyawan dan orang-orang yang mendapatkan pemasukan atau penghasilan bulanan. Yang akan membebaskan diri dari tanggung jawab adalah dengan menentukan waktu tertentu setiap setahun sekali untuk mengeluarkan zakat dengan syarat telah terkumpul jumlah yang memenuhi ...

Yang Lebih Utama Adalah Tidak Mengatamkan Al-Quran Kurang Dari Tiga hari

YANG LEBIH UTAMA ADALAH TIDAK MENGATAMKAN AL-QURAN KURANG DARI TIGA HARI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه اللهPertanyaan:  Syaikh, apa nasehatmu bagi orang-orang yang berlalu sebulan bahkan beberapa bulan, tidak menyentuh Kitabullah al-Karim tanpa udzur dan engkau dapati salah seorang di antara mereka senantiasa mengikuti perkembangan majalah-majalah yang tidak berfaedah?  [1] Jawaban: Disunnahkan bagi seorang mukmin dan mukminah untuk memperbanyak membaca Kitabullah disertai dengan tadabur dan merenungi maknanya, baik melalui mushaf atau  hafalannya, berdasarkan firman Allah Subhanah,  كِتَابٌ ...

Kapankah Wanita Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Hamil Atau Menyusui Mengganti Puasanya

  KAPANKAH WANITA YANG MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL ATAU MENYUSUI MENGGANTI PUASANYA Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Pertanyaan: Penanya menanyakan tentang wanita yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena melahirkan atau hamil? Jawab: Yang wajib baginya adalah mengganti puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. [البقرة:184 “Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia tidak berpuasa), maka hendaknya mengganti sebanyak hari ...

Apa Kewajiban Wanita Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Hamil Atau Menyusui

  APA KEWAJIBAN WANITA YANG MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL ATAU MENYUSUI Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | Pertanyaan: Apa hukum seorang wanita yang hamil jika dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir terhadap keselamatan janinnya dan wanita yang menyusui khawatir terhadap bayinya? Jawab: Para ulama berbeda pendapat, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa yang wajib baginya adalah mengganti puasa, dan diantara mereka ada yang berpendapat dia harus mengganti dan membayar kafarat, dan diantara mereka ada juga yang ...

Apakah Mandi Yang Hukumnya Mustahab Mencukupi Wudhu?

  APAKAH MANDI YANG HUKUMNYA MUSTAHAB MENCUKUPI WUDHU Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah mandi yang hukumnya mustahab (seperti mandi Jum’at dan dua hari raya –pent) yang disebutkan oleh penulis rahimahullah (pertanyaan ini setelah membahas sebuah kitab tertentu –pent) mencukupi sehingga tidak perlu berwudhu lagi, jika seseorang meniatkan dua-duanya? Jawaban: Ya, jika dia meniatkan wudhu sudah termasuk dalam mandi yang hukumnya mustahab tersebut, maka hal itu telah mencukupi, karena mandi tersebut termasuk bersuci yang sesuai dengan syari’at. Sumber artikel: ...

Diantara Pertanyaan Yang Tidak Sepantasnya Untuk Ditanyakan

    DIANTARA PERTANYAAN YANG TIDAK SEPANTASNYA UNTUK DITANYAKAN Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Jika seorang suami yang mendapati laki-laki lain menggauli istrinya, apakah boleh untuk membunuhnya ataukah tidak? Karena kami pernah mendengar dari salah seorang ulama bahwa suami tersebut boleh membunuhnya? Jawaban: Pertanyaan semacam ini tidak boleh. Tidak boleh bertanya semacam ini, agar si penanya tidak tertimpa dengannya. Allah Azza wa Jalla berfirman: لَا تَسْأَلُوْا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ. “Janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika kalian ...

Bolehkah Menjadi Suporter Atau Fans Klub Kafir

    BOLEHKAH MENJADI SUPORTER ATAU FANS KLUB KAFIR Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Kami memohon bimbingan dari Anda untuk mereka yang suka menjadi supporter klub-klub olahraga dari negara-negara kafir, sampai-sampai mereka ikut bersedih ketika klub idolanya mengalami kekalahan dan merasa girang jika mendapatkan kemenangan, bahkan sebagian mereka sampai memutus hubungan dan bermusuhan dengan supporter klub lain yang kafir tersebut. Dan jika saya nasehati mereka maka mereka menyanggahnya dengan mengatakan: “Kami hanya mendukung permainan dan para pemain saja.” Asy-Syaikh: ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks