Bolehkah Pendidikan Yang Bercampur Baur Antara Pria Dan Wanita

Sekolahcampurbaur1

BOLEHKAH PENDIDIKAN YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah

Pertanyaan: Seorang penanya bertanya melalui suratnya bahwa dia adalah seorang gadis yang menjaga agama di dalam keluarga yang juga istiqamah, tetapi dia menghadapi masalah karena kuliah di semester pertama dalam keadaan di kampus terjadi campur baur antara mahasiswa dan mahasiswi. Maka dia menanyakan bagaimana hukumnya bercampur baur dengan para pemuda, dia juga menjelaskan bahwa dia telah berusaha untuk meninggalkan kuliah, tetapi ayahnya melarang, marah dan mengatakan, “Jika engkau meninggalkan kuliah maka aku akan menceraikan ibumu.” Atau dia mengatakan, “Ayah saya bersumpah akan menceraikan ibu saya jika saya meninggalkan kuliah dan beliau mengatakan hal lebih dari tiga kali. Maka apakah boleh bagi saya untuk tidak mentaati orang tua saya dan meninggalkan kuliah, dan apakah akan jatuh thalaq terhadap ibu saya?

Jawaban:

Adapun belajar di kampus yang bercampur baur antara pria dan wanita maka padanya terdapat fitnah dan keburukan yang besar. Dan tidak boleh bagimu untuk belajar di kampus yang bercampur baur seperti itu karena hal itu merupakan bahaya besar yang akan merusak agamamu, akhlakmu dan kehormatanmu. Jadi engkau harus menolak untuk belajar di kampus yang campur baur dan engkau jaga kehormatanmu dan agamamu walaupun ayahmu marah. Karena Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِيْ المَعْرُوْفِ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الخَالِقِ.

“Ketaatan hanyalah dalam perkara yang baik, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam mendurhakai Sang Khaliq.” (Lihat: Al-Bukhary no. 7257 dan Muslim no. 1840 –pent)

Dan wajib atas ayahmu jika dia memiliki kecemburuan agar dia takut kepada Allah dan melarangmu agar tidak kuliah. Dia tidak boleh mengijinkanmu, bahkan harusnya melarangmu. Demikianlah yang wajib atas orang tua yang memiliki kecemburuan, karena campur baur anak perempuan dengan para pemuda mengandung bahaya besar. Jadi engkau tidak boleh bercampur baur dengan para pemuda dan hendaknya engkau tinggal di rumah saja dan cukup dengan ilmu yang telah engkau peroleh. Engkau juga tidak boleh mentaati ayahmu dalam perkara ini.

Kemudian seandainya ayahmu menyuruhmu untuk minum khamer atau berzina, maka tidak boleh mentaatinya. Demikian juga seandainya ayahmu menyuruhmu agar keluar rumah dengan membuka cadar atau tanpa penutup kepala (jilbab) dan yang semisalnya, maka ini semua merupakan kemungkaran yang engkau tidak boleh mentaatinya, karena ketaatan hanyalah pada perkara yang ma’ruf, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Musthafa (hamba yang terpilih yaitu Rasulullah –pent) shallallahu alaihi was sallam.

Juga berdasarkan firman Allah kepada Nabi-Nya:

وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوفٍ.

“Dan agar mereka tidak mendurhakaimu dalam perkara yang ma’ruf.” (QS. Al-Mumtahanah: 12)

Rasulullah shallallahu alaihi was sallam sendiri tidak pernah menyuruh kecuali yang ma’ruf, tetapi maksud ayat ini adalah pengajaran dan pendidikan.

Jadi campur baur antara pria dan wanita mengandung bahaya yang besar dan akibatnya sangat buruk. Maka takutlah kepada Allah dan berhati-hatilah. Dan juga wajib atas ayah dan ibumu untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan wajib melarangmu dari hal ini. Walaupun ayahmu benar-benar menceraikan ibumu maka hal itu tidak akan merugikanmu. Allah akan memberimu yang lebih baik darinya. Jadi mentaati orang tua di dalam maksiat adalah perkara yang tidak boleh. Adapun ancamannya untuk menceraikan ibumu maka hal itu tidak mengharuskan engkau untuk belajar di kampus yang bercampur baur antara pria dan wanita, walaupun ayahmu benar-benar menceraikan ibumu. Kita memohon kepada Allah agar memberi hidayah kepada semuanya.

Pembawa acara:   Baarakallahu fiikum, tetapi seandainya dia benar-benar tidak mentaati ayahnya, maka apakah itu merupakan sumpah dan apakah hal itu teranggap sebagai thalaq?

Asy-Syaikh:  Padanya terdapat rincian, hendaknya dia datang ke ulama untuk bertanya kepada mereka. Hendaknya ayahnya bertanya kepada ulama bagaimana jika anaknya tersebut tidak mau melanjutkan kuliah, jika ulama menganggapnya thalaq maka itu berlaku.  Adapun semata-mata ucapan: “Aku akan mencerai.” Maka ini hanya ancaman, dan sekedar ancaman itu tidak menyebabkan jatuh thalaq. Jika ayahnya berkata: “Kalau engkau tidak mau pergi kuliah maka aku akan menceraikan ibumu.” Ini hanya ancaman dan sama sekali tidak menyebabkan jatuhnya thalaq. Adapun jika ulama mengatakan: “Dia wajib untuk menjatuhkan thalaq jika anaknya tersebut tidak melanjutkan kuliah.”

Inilah yang perlu dirinci; jika ayahnya memaksudkan dengan sumpah akan menceraikan istrinya sebagai dorongan agar anaknya tersebut mau melanjutkan kuliah dan hanya bermaksud menakut-nakutinya, maka jika ayahnya dusta (tidak mencerai istrinya jika anaknya nekat tidak mau melanjutkan kuliah –pent) maka dia wajib membayar kaffarah karena melanggar sumpah. Adapun jika ayahnya mengatakan hal itu karena memang diniatkan (bukan sekedar ancaman –pent), maka jika dia tidak mau melanjutkan kuliah berarti ibunya terkena thalaq. Ibunya dijatuhi satu thalaq jika ucapan tersebut muncul dari ayahnya dengan mengatakan: “Jika engkau tidak melanjutkan kuliah maka ibumu dijatuhi thalaq.” Dengan hal itu jatuh thalaq jika anaknya tersebut tidak mau melanjutkan kuliah, sesuai dengan niat ayahnya. Adapun jika dia tidak melakukannya kecuali sekedar untuk menakut-nakuti agar dia mau melanjutkan kuliah, maka ancaman menurut pendapat yang benar bukan merupakan sumpah dan tidak berlaku hukum yang berkaitan dengan sumpah.

~ Audio bisa di Download di sini

Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy
Rabu, 5 Jumaadal Ula 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks