BOLEHKAH NONTON TELEVISI DIBULAN RAMADHAN

BOLEHKAH NONTON TELEVISI DI BULAN RAMADHAN

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Wanita muslimah sekarang ini banyak yang menghabiskan malam (begadang) di depan televisi atau video atau siaran parabola, sedangkan pada siang hari dengan belanja ke pasar dan tidur, maka apa nasehat Anda terhadap muslimah yang seperti ini?

Jawaban: Yang disyariatkan bagi seorang muslim pria atau wanita adalah dengan menghormati bulan Ramadhan dan mengisinya dengan berbagai ketaatan serta menjauhi kemaksiatan dan perbuatan buruk setiap saat, dan di bulan Ramadhan lebih ditekankan lagi karena kesucian waktunya.

Begadang untuk menonton film dan sinetron yang ditampilkan di televisi atau video atau melalui parabola atau untuk mendengarkan musik dan nyanyian, semua itu haram dan merupakan kemaksiatan, sama saja dilakukan di bulan Ramadhan atau pada bulan yang lainnya, hanya saja pada bulan Ramadhan lebih besar dosanya.

Dan jika bulan yang suci ini ditambah dengan menyia-nyiakan kewajiban dan tidur saja di siang hari hingga meninggalkan shalat, maka ini merupakan kemaksiatan yang lain. Dan memang demikianlah kemaksiatan itu sebagiannya menyeret kepada yang lain, kita memohon keselamatan kepada Allah.

Sedangkan keluarnya para wanita ke pasar hukumnya haram, kecuali memang butuh untuk pergi ke pasar (darurat -pent), dia boleh keluar sesuai kadar keperluan, dengan syarat berhijab, tetap menjaga kehormatan, menghindari campur baur dengan pria yang bukan mahram atau dengan mereka kecuali sekedar kebutuhan tanpa menimbulkan fitnah (syahwat -pent), juga dengan syarat tidak lama jika perginya pada malam hari, karena bisa menyebabkan tertidur dari shalat (Shubuh) pada waktunya, atau menyebabkan terlantarnya salah satu hak suami atau anak-anaknya.

***

? http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks