Bolehkah Meninggalkan Umroh, Karena Wabah Mers?

 

Meninggalkan Umroh Karena Wabah1

BOLEHKAH MENINGGALKAN UMROH KARENA WABAH MERS

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

| | |

.

Pertanyaan: Saya ingin pergi ke Mekkah untuk melaksanakan umroh, hanya saya takut terhadap penyakit MERS yang sedang mewabah. Apakah ini merupakan kelemahan iman ataukah termasuk usaha menempuh sebab?

Jawaban:

Ini merupakan kelemahan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bertawakallah kepada Allah, pergilah untuk melaksanakan umroh, kerjakanlah shalat di Al-Masjid Al-Haram, dan jangan takut kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala! Tetapi kalau memang keluar larangan untuk datang ke sebuah negeri berdasarkan ketetapan secara medis, maka tidak masalah (untuk membatalkan kepergian ke negeri tersebut –pent).

Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda tentang penyakit tha’un:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِيْ بَلَدٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهَا، وَالَّذِيْ فِيْهاَ لَا يَخْرُجْ مِنْهَا.

“Jika kalian mendengarnya sedang mewabah di sebuah negeri maka kalian jangan pergi ke sana, dan yang sedang berada di negeri tersebut jangan keluar meninggalkannya.” [1]

Jadi jika keluar larangan yang berdasarkan ilmu yang benar, maka engkau jangan pergi! Adapun selama izin masih terbuka, orang-orang yang ingin umroh dipersilahkan untuk umroh dan mengunjungi Al-Masjid An-Nabawy, maka jangan sampai pada dirimu ada ketakutan yang berlebihan seperti ini!

Sumber artikel:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=144403

~  Download Audio di Sini

[1] Lihat: Shahih Al-Bukhary no. 5728 dan Shahih Muslim no. 2219. (pent)

Alih bahasa: Abu Almass
Sabtu, 9 Sya’ban 1435 H

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks