BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Apakah hukum menikah dengan niat cerai bagi orang yang safar atau menetap di negeri lain selama sebulan atau dua bulan?

Asy-Syaikh:

Ini tidak boleh, pernikahan dengan niat cerai tidak boleh, karena menyerupai nikah mut’ah. Hendaknya dia menikah dengan niat untuk seterusnya. Kalau istrinya shalihah maka teruslah bersamanya, kalau tidak shalihah maka silahkan mencerainya. Adapun pernikahan yang lamanya ditentukan dalam jangka waktu tertentu ini hakekatnya adalah nikah mut’ah. Apa bedanya antara yang ini dengan nikah mut’ah?!

 

* Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 3 Jumaada Tsaniyah 1435 H

Download
Judul: BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI Pembicara: Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Tanggal: 3 Jumada II 1435
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks