Bolehkah Mengkhususkan Berkunjung Pada Hari Raya?

Mengkhususkan Berkunjung Pada Hari Raya1BOLEHKAH MENGKHUSUSKAN BERKUNJUNG PADA HARI RAYA

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah

Pertanyaan: Kami mendengar bahwa saling berkunjungnya manusia pada hari raya merupakan bid’ah. Maka kami berharap penjelasan hukum yang berkaitan dengan berkunjung kepada saudara dan apa yang dilakukan oleh manusia pada hari raya?

Jawaban:

Kami telah mengatakan berkali-kali dan berulang-ulang sehingga tidak butuh merinci apa yang telah berulang kali.

Maka kami katakan secara ringkas: Berkunjung yang dilakukan oleh orang yang hidup kepada orang yang telah meninggal (ziyarah kubur –pent) pada hari raya (atau sehari sebelumnya –pent) termasuk bid’ah, karena mengikat atau mengkhususkan sesuatu yang dimutlakkan oleh peletak syari’at (Allah Subhanahu wa Ta’ala).

Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda dalam sebuah hadits yang shahih:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ، أَلَا فَزُوْرُوْهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ.

“Dahulu aku pernah melarang kalian dari ziyarah kubur, sekarang berziyarahlah karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada kehidupan akherat.”  (HR. Muslim no. 1977 dan selainnya –pent)

Jadi sabda beliau: “Berziyarahlah!” Ini adalah perintah yang sifatnya umum, sehingga tidak boleh mengkhususkannya dengan waktu atau tempat tertentu. Karena mengkhususkan nash (dalil) atau memutlakkannya bukan hak manusia, tetapi itu merupakan hak Rabbul Alamin yang telah memberikan beban syariat kepada Rasul-Nya yang mulia dengan berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ.

“Dan Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan untuk mereka itu.” (QS. An-Nahl: 44)

Jadi tidak ada sebuah nash pun yang bersifat mutlak (umum) padahal sebenarnya ada pengkhususan, pasti Rasulullah shallallahu alaihi was sallam akan menjelaskannya. Dan ada sebuah nash pun yang bersifat umum padahal sebenarnya dikhususkan, pasti beliau khususkan, sedangkan yang tidak beliau khususkan berarti tidak bersifat khusus.

Jadi ketika beliau mengatakan: “Berkunjunglah!” Maka ini bersifat mutlak bagi semua hari-hari dalam setahun, tidak ada perbedaan antara sebuah hari dengan hari yang lain, juga tidak ada perbedaan antara sebuah waktu dengan waktu yang lainnya dalam satu hari, jadi boleh pagi atau sore atau siang atau malam dan seterusnya.

Maka demikian juga kami katakan: sebagaimana berkunjung yang dilakukan oleh orang yang hidup kepada orang yang telah meninggal (ziyarah kubur) pada hari raya secara khusus, demikian juga berkunjung yang dilakukan oleh orang yang hidup kepada orang yang hidup secara khusus, hukumnya sama seperti berkunjung yang dilakukan oleh orang yang hidup kepada orang yang telah meninggal (yaitu bid’ah).

Sumber audio dan transkripnya:
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=20509

Download Audio di Sini

Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 26 Ramadhan 1435 H

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks