Bolehkah mengambil upah dari menghajikan orang lain?

Mengambil Upah Dari Menghajikan Orang LainBOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI MENGHAJIKAN ORANG LAIN?

Pertanyaan pertama dari fatwa no 5228 :

Soal : Suami saya -semoga Allah merahmatinya- telah meninggal. Dan saya ingin (dengan ijin Allah) mewakilkan seseorang agar dia menghajikannya tahun ini. Apakah sah-sah saja, bagi orang yang menghajikannya untuk mengambil upah (harta) atas rasa letihnya, selain harta yang dia ambil, seperti biaya transportasi, biaya makan dan minum, atau tidak? Berikan saya faidah, jazakumullahu khairaljaza.

Jawaban :

Diperbolahkan bagi yang diserahi tugas untuk mnghajikan orang lain untuk mengambil apa yang ditetapkan berupa upah dalam menunaikan haji tersebut, walaupun upahnya lebih banyak dari pada biaya yang dipakai untuk transportasi, makan dan minum dan yang lainnya yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji.
Dan disyariatkan baginya untuk meniatkan hal itu untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menunaikan apa yang Allah mudahkan baginya untuk beribadah di tanah haram yang mulia. Dan janganlah tujuannya adalah mencari harta semata. (juz No 11 hal no : 61)

Hanya kepada Allah kita memohon Taufiq. Semoga shalawat dan salam itu terlimpah atas Nabi kita, keluarganya dan para shahabatnya.
Komite Tatap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.

Ketua :  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Wakil ketua : Abdurrozzaq Afifi
Anggota :  Abdullah bin Qu’uud, Abdullah bin Ghudaiyyan

Sumber : http://tinyurl.com/m56am63

Alih Bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al atsary

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks