BOLEHKAH MEMBERIKAN KARANGAN BUNGA KEPADA ORANG SAKIT
Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
| | |
Pertanyaan: Bagaimana pendapat Anda tentang memberikan karangan bunga kepada orang yang sakit ketika menjenguknya? Apakah hal tersebut termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir –pent)?
Jawaban:
Jika hal tersebut merupakan kekhususan atau perbuatan yang hanya dilakukan oleh musuh-musuh Islam, maka hal tersebut merupakan sikap tasyabbuh dengan mereka. Adapun jika tujuannya adalah untuk menghibur orang yang sakit dan bukan menjadi kebiasaan (maka tidak masalah –pent), namun jika hal itu dijadikan kebiasaan (atau dianggap syarat atau keharusan –pent) walaupun yang diberikan adalah berupa buah-buahan, misalnya seperti; apel, delima, atau jeruk, maka bisa jadi hal tersebut akan menyebabkan orang tidak mau menjenguk orang sakit.
Sumber artikel:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3916
Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 12 Rajab 1435 H