BOLEHKAH MEMASANG KALENDER YANG BERISI IKLAN DI MASJID

BOLEHKAH MEMASANG KALENDER YANG BERISI IKLAN DI MASJID

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Apakah disyariatkan untuk menghapus sebagian nama yayasan atau perusahaan yang dicetak dengan kalender dan jam dinding yang ada di masjid, dan manusia memasangnya sebagai bentuk iklan?

Asy-Syaikh:

Ya, wajib menghapus hal-hal semacam ini. Kalender jika berisi iklan dari sebuah perusahaan atau yayasan maka hal-hal semacam ini hendaknya dihapus. Tidak masalah memanfaatkan kalendernya, tetapi dihapus iklan atau lambang perusahaan atau promosi lainnya dan jangan dibiarkan begitu saja. Demikian juga jika jam dinding ada promosi atau tulisan iklan maka hendaknya dihapus hal semacam ini.

Sumber audio: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/11058

* Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 6 Jumaada Tsaniyah 1435 H

Download
Judul: BOLEHKAH MEMASANG KALENDER YANG BERISI IKLAN DI MASJID Pembicara: Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Tanggal: 7 Jumada II 1435
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks