Bolehkah Melepas Hijab Dihadapan Lelaki Buta?

Melepas Hijab Di depan lelaki Buta1BOLEHKAH MELEPAS HIJAB DIHADAPAN LELAKI BUTA?

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz  berkata: “Tidak ada dosa bagi seorang wanita untuk membuka hijabnya di depan lelaki yang buta berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim dari Fathimah bintu Qais. Ketika Fathimah ini dicerai oleh suaminya, Nabi berkata kepadanya:
“Habiskan masa ‘iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum karena dia seorang yang buta, engkau bisa melepaskan pakaian luarmu.”1
Dalam Ash-Shahihain dari hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu‘ anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Izin itu hanyalah ditetapkan karena (menjaga) pandangan mata.”

Adapun hadits Nabhan dari Ummu Salamah radhiyallahu‘ anha yang menyatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum pernah masuk menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, sementara di sisi beliau ada dua istri beliau, Ummu Salamah dan Maimunah. Beliau pun memerintahkan keduanya untuk berhijab dari Ibnu Ummi Maktum. Maka keduanya berkata: “Dia lelaki yang buta tidak bisa melihat kami.”

“Apakah kalian berdua juga buta, bukankah kalian berdua dapat melihatnya?” tanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari ucapan keduanya.

Hadits ini lemah karena syadz dan karena menyelisihi hadits-hadits yang shahih, sekalipun At-Tirmidzi menganggap hadits ini hasan shahih2. Ada kaidah yang ditetapkan ulama ushul dan ulama musthalahul hadits dalam masalah ini, yaitu sebuah hadits bila shahih sanadnya namun menyelisihi hadits lain yang lebih shahih maka hadits tersebut dianggap syadz, dha’if, tidak bisa diamalkan, karena termasuk syarat hadits yang shahih adalah tidak syadz. Sementara hadits Nabhan ini syadz, kalaupun hadits ini dianggap shahih namun ia memiliki ‘illah (penyakit/cacat) yang lain yang mengharuskan dilemahkannya hadits ini, yaitu tidak ada ulama terpandang yang mentsiqahkan Nabhan. Terlebih, dia sedikit sekali meriwayatkan hadits sehingga tidak bisa dijadikan sandaran dalam semisal hadits ini.

Sebagian ahlul ilmi membawa hadits Nabhan ini sebagai kekhususan Ummahatul Mukminin dan tidak berlaku bagi wanita selain mereka. Namun hal ini tidak bisa diterima karena pengkhususan sesuatu itu butuh dalil, sementara tidak ada di sisi kita dalil yang menunjukkan pengkhususan.”

(Fatawa Al-Mar‘ah Al-Muslimah, hal. 433- 434)

Sumber: Majalah Asy-Syariah Online

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks