Bolehkah Bersekutu Untuk Satu Hewan Kurban

Bolehkah Bersekutu Untuk Satu Hewan KurbanBOLEHKAH BERSEKUTU UNTUK SATU HEWAN KURBAN?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Yang mulia Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah ditanya : Apakah mungkin seorang bersekutu dengan istrinya pada satu hewan kurban, dari yang ini setengah hewan dan dari yang ini setengah (hewan). Maka atas nama siapa dari keduanya (kurbannya-pent)?

Beliau rahimahullah menjawab :

Adapun jika seseorang bersekutu dengan istrinya dalam kurban seharga kambing, maka ini tidak sah. Karena tidak boleh bersekutu dua orang dalam kurban seharga seekor kambing. Hanya saja bersekutu beberapa orang itu diperbolehkan pada hewan sapi atau onta. Maka onta itu bisa bersekutu tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.

Adapun kambing, maka tidak boleh bersekutu dua orang selamanya. Adapun pahala, maka tiada batasannya. Tidak mengapa seorang mengatakan : ya Allah, ini kurban dariku dan istriku, atau dariku dan keluargaku. Adapun kalau setiap orang dari keduanya menyerahkan setengah harga (kambing) lalu membeli satu hewan kurban maka ini tidak sah.

[Fatawa Ahkam al-Udh-hiyah hal 31]

,

Alih Bahasa: Abu Hafs Umar al atsary

——————————————————–

ﺳﺌﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :

ﻫﻞ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻙ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻓﻲ ﺃﺿﺤﻴﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﻧﺼﻒ ﻭ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﻧﺼﻒ. ﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﻬﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ؟

ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :

ﻭ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺍﺷﺘﺮﻙ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻭ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻓﻲ ﻗﻴﻤﺔ ﺷﺎﺓ ﻓﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺼﺢ. ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻙ ﺍﺛﻨﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻓﻲ ﺷﺎﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ. ﻭ ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻹﺷﺘﺮﺍﻙ ﺍﻟﻤﺘﻌﺪﺩ ﻓﻲ ﺍﻹﺑﻞ ﻭ ﺍﻟﺒﻘﺮ. ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﻋﻦ ﺳﺒﻌﺔ ﻭ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﻋﻦ ﺳﺒﻌﺔ.
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻐﻨﻢ ﻓﻼ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻙ ﺍﺛﻨﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻴﻮﻉ ﺃﺑﺪﺍ. ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻪ ﺣﺼﺮ. ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﻲ ﻭ ﻋﻦ ﺯﻭﺟﺘﻲ. ﺃﻭ ﻋﻨﻲ ﻭ ﻋﻦ ﺃﻫﻠﻲ. ﻭ ﺃﻣﺎ ﺃﻥ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﺒﺬﻝ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻭ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺃﺿﺤﻴﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻻ ﻳﺼﺢ.

ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺹ 31

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks