BOLEHKAH BEROBAT DENGAN KHAMR?

?⚠⛔? BOLEHKAH BEROBAT DENGAN KHAMR?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

? Pertanyaan: Bolehkah berobat dengan khamr?

✅ Jawaban: Berobat dengan khamr haram hukumnya berdasarkan nash Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam dan jumhur ulama berpendapat demikian. Telah tetap dari beliau di dalam kitab Ash-Shahih bahwa beliau ditanya tentang khamr yang digunakan untuk obat, maka beliau menjawab:

‏إِنَّهُ دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءِ.‏

“Sesungguhnya itu adalah penyakit dan bukan obat.”

(HR. Muslim no. 1984 -pent)

Dan di dalam kitab As-Sunan disebutkan dari beliau bahwa beliau melarang berobat dengan sesuatu yang buruk (Abu Dawud no. 3870 dan Al-Albany menilainya shahih, juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan Ibnu Majah -pent).

Dan Ibnu Mas’ud berkata:

إِنَّ اللّٰهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”

Dan Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Nabi shallallahu alaihi was salam beliau bersabda:

‏إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِّي فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا.

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada apa-apa yang Dia haramkan atas mereka.”

Dan di dalam As-Sunan disebutkan bahwa beliau ditanya tentang katak yang digunakan untuk obat, maka beliau melarangnya (Abu Dawud no. 3871 dan Al-Albany menilainya shahih -pent) dan beliau bersabda:

إَنَّ نَقِيْقَهَا تَسْبِيْحٌ.‏

“Sesungguhnya suaranya adalah tasbih.”

Dan hukumnya tidaklah sama seperti orang yang terpaksa makan bangkai, karena dengannya tujuan pasti tercapai. Sementara dia tidak mendapatkan ganti selainnya, dan memakan bangkai dalam kondisi seperti ini hukumnya wajib.

Barangsiapa yang terpaksa harus memakan bangkai namun dia tidak mau memakannya hingga menyebabkan dia mati, maka dia masuk neraka.

Sedangkan berobat di sini tidak diketahui kesembuhannya secara pasti, dan dia tidak harus berobat dengan obat ini, bahkan Allah Ta’ala menyembuhkan seorang hamba dengan sebab yang banyak. Berobat sendiri hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, sehingga tidak bisa ini diqiyaskan dengan itu, wallahu a’lam.

? Kitab Al-Janaiz dalam Majmu’ Al-Fatawa, jilid 24 hlm. 147-148

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks