BERHUTANG UNTUK BERKURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL

BERHUTANG UNTUK BERKURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertayaan: Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang? Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?

Jawaban: Jika seorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu ied, akan tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu ied, akan tetapi ia tahu jika ia menerima gajinya, mudah bagi dia menyerahkan harga hewan kurban. Maka dalam kondisi ini tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban. Dan adapun orang yang tidak ada harapan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.
Dan adapun memberikan upah untuk jaga dari sebagian daging kurban maka itu tidak boleh. Adapun memberikan daging sebagai hadiah kpadanya maka itu tidak mengapa.

***

Majmu’ Fatawa wa rasail Al-Utsaimin 25/110


 

Pertanyaan: Apakah boleh berhutang untuk tujuan berkurban?

Jawaban: Boleh jika dia memiliki uang dalam keadaan uangnya belum ada sekarang ini, akan tetapi ia masih menunggunya dan mengharapkannya. Maka boleh baginya hal itu.

***

Syarh Sunan At-Tirmidzi Al-Abbad kaset 235.

 


السؤال: هل يجوز شراء الأضحية بالدين؟ وهل يُعطى الجزار أجرة منها أو يُهدى له منها؟

الجواب: إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.
مجموع فتاوى ورسائل العثيمين(25/110)

السؤال:هل يجوز الإستدانة من أجل الأضحية؟

الجواب:يجوز إذا كان عنده سداد والسداد غير موجود الآن لكن ينتظره ويؤمله فله ذلك.
شرح سنن الترمذي للعباد شريط(235)

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks