Istri Mengimami Suami

Istri Mengimami SuamiISTRI MENGIMANI SUAMI

Tanya: Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat karena saya lebih paham agama dan berpendidikan dengan mengenyam bangku pendidikan di Fakultas Syari’ah sedangkan suami saya setengah buta huruf?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjawab, “Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, baik lelaki itu suaminya, putranya, maupun ayahnya. Karena memang wanita tidak mungkin menjadi imam bagi kaum lelaki dan itulah sebabnya Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةٌ

“Tidak akan beruntung suatu kaum bila wanita yang mengurusi perkara mereka.” [1]

Bahkan, sampaipun si wanita lebih ahli membaca al-Qur’an daripada si lelaki, tetap saja si wanita tidak boleh mengimami lelaki tersebut. Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ….

“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya terhadap Kitabullah….” [2]

Sekalipun wanita berada bersama lelaki tetaplah tidak termasuk dalam sasaran pembicaraan hadits di atas (karena yang dituju oleh hadits adalah lelaki dengan lelaki saja [3]).

Buktinya bisa kita baca dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok [4]. Tidak boleh pula wanita mengolok-olok wanita yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.” (al-Hujurat: 11)

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala membagi manusia menjadi dua golongan, yaitu kaum lelaki dan kaum wanita [5]. Dengan demikian wanita tidak masuk dalam keumuman sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ….

“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya terhadap Kitabullah….”

[Fatawa, 1/382]

Sumber: Majalah Asy Syariah

*****************************

Catatan Kaki:

  1. HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya
  2. HR. Muslim no. 1530
  3. Adapun wanita tidak menjadi sasaran pembicaraan hadits di atas bila shalat bersama lelaki, sehingga sekalipun di antara jamaah wanita ada yang lebih paham dan lebih banyak hafalan al-Qur’annya daripada seluruh jamaah laki-laki, tetap saja si wanita tidak bisa dikedepankan sebagai imam.
  4. Yang dimaksud kaum di sini adalah khusus kaum lelaki, karena untuk wanita disebutkan dalam kelanjutan ayat.
  5. Seandainya kata “kaum” sudah mencakup wanita niscaya tidak perlu lagi disebutkan kelanjutan ayat di atas, “Tidak boleh pula wanita mengolok-olok wanita yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.”
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks