Tanya Jawab: “Fikih Qurban” ~ bagian 2

Dauroh Sanggrahan-Sukoharjo1Oleh: Al Ustadz Qomar Su’aidi

Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M

” FIQIH QUR’BAN “

Pertanyaan 3: Diantara berkurban dan aqiqoh waktunya bersamaan/ berdekatan, dan kemampuan kita hanya bs melakukan salah satu dari keduanya dr ibadah tsb. Mana yg harus didahulukan?

Jawab: Wallahu a’lam, ibadah kurban yang. Didahulukan, karena aqiqoh waktunya memanjang. Ibnul qoyyim mengatakan bahwa hari ketujuh adalah sunnah, dan nabi mengaqiqohi dirinya setelah menjadi nabi/ setelah berumur 40tahun, dari riwayat yg dishahikan syaikh albani.

Download Audio Di Sini

***************************

Pertanyaan 4: Bolehkah berkurban dg cara arisan?

Jawab: perlu adanya perincian.

Dasar diperbolehkannya arisan adalah nominal uang yang kita bayarkan dan nominal uang yang kita terima nominalnya sama Kalo dia ikut arisan hanya untuk hewannya saja maka jangan. Karena Dasar diperbolehkannya arisan adalah nominal uang yang kita bayarkan dan nominal uang yang kita terima nominalnya sama, Masalah hewannya bisa beli sendiri, atau dibelikan.

Download Audio Di Sini

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks