Bolehkah Safar Dengan Keponakan Yang Belum Baligh?

bolehkah safar dengan keponakanSAFAR DENGAN KEPONAKAN YANG BELUM BALIGH

Pertanyaan:  Apakah dibolehkan seorang wanita bepergian dari satu negeri ke negeri lain untuk berobat dengan ditemani anak laki-laki dari saudara perempuannya (keponakan) sementara si anak belum mencapai usia baligh?

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i Rahimahullah menjawab:

“Bila si anak telah mumayyiz maka tidak apa-apa (menjadikannya sebagai mahram dalam safar). Umumnya anak yang telah mencapai usia 12 atau 13 tahun, ia telah mumayyiz. Sehingga tidak apa-apa safar bersamanya bila memang aman dari fitnah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam masalah safar wanita:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar (bepergian jauh) kecuali ditemani oleh mahramnya. “

[Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 678]

——————————————————-

Sumber : Majalah Asy Syariah

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks