Kapan Seseorang Bisa Di Vonis Sebagai Mubtadi’

KAPAN SESEORANG BISA DIVONIS SEBAGAI MUBTADI’ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Anda tadi malam menyebutkan bahwa disyaratkan dalam memvonis seseorang telah kafir adalah dengan ketetapan hakim. Jawaban: Ya, maksudnya memvonis kepada orang tertentu. Jadi memvonis seseorang tertentu tidak boleh kecuali dengan ketetapan hakim yang menyatakan bahwa dia murtad dan menerapkan hukum murtad terhadapnya. Adapun yang ini mengkafirkan yang lain dan seterusnya maka ini tidak boleh, karena akan menimbulkan kekacauan, yaitu dengan ...

Wajib Atas Kita Untuk Menjelaskan Kebenaran Dan Tidak Takut Terhadap Celaan Orang Yang Suka Mencela

WAJIB ATAS KITA UNTUK MENJELASKAN KEBENARAN DAN TIDAK TAKUT TERHADAP CELAAN ORANG YANG SUKA MENCELA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Kami meyakini kebenaran dan beragama dengannya karena Allah Azza wa Jalla, hanya saja di samping itu kami tidak ingin berbenturan dengan manusia agar mereka tidak menuduh kami dengan tuduhan yang buruk (sebagai penjilat pemerintah –pent) jika kami membela pemerintah dan menjelaskan manhaj yang benar (dalam hal wajibnya mentaati pemerintah dalam perkara yang baik dan haramnya menentang dan melawan mereka ...

Hukum Jimat Bertuliskan Al-Qur’an

HUKUM JIMAT BERTULISKAN AL-QUR’AN Pertanyaan: Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur`an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher [1]? Jawab: Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah [2] itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya) Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkanya dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shalallahu ...

Hukum Memakan Daging Katak

HUKUM MEMAKAN DAGING KATAK Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz). Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ النَّبِيَّ n عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِيْ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ n عَنْ قَتْلِهَا. “Seorang tabib bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya.” ...

Audio: Kajian Salafiyah Indonesia Sabtu-Ahad 27-28 Syawal 1435H

1. Masjid Al-Mujahidin Jakarta,   Al Ustadz Muhammad bin Umar as Seweed Hafizhahullah Sesi 1 ~ Download Audio di Sini Sesi 2 ~ Download Audio di Sini Tambahan # Lamudduril Mantsur Ustadz Muhammad as Seweed Download Audio di Sini # Tausiyah Shubuh Mushola an Nuur Limo Ustadz Muhammad as Seweed Download Audio di Sini # Tanya Jawab Download Audio di Sini . 2. Pondok Darussalam Wonogiri,  Al Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy Hafizhahullah Sesi 1 ~ Download di Sini Sesi 2 ~ Download di Sini ...

Hukum Perayaan Ulang Tahun

HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai [1] oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullah menjawab beberapa pertanyaan berikut ini. Pertanyaan: Ada saudara-saudara kami, kaum muslimin, yang menyelenggarakan perayaan ulang tahun untuk diri mereka dan anak-anak mereka. Apa sebenarnya pandangan Islam dalam masalah “ulang tahun” ini? Jawab: Asal dalam perkara ibadah adalah tauqif/berhenti di atas nash (dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah). Oleh karena itu, seseorang tidak boleh melakukan ibadah yang ...

Adzan Di Liang Lahad

ADZAN DI LIANG LAHAT Pertanyaan:  Apa hukum adzan dan iqamah di liang kubur ketika meletakkan mayat di dalamnya? Jawab: Tanpa diragukan bahwa itu adalah bid’ah. Allah  Subhanahu wa ta’ala tidak menurunkan dalil dalam hal ini, karena perbuatan itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan segala kebaikan itu adalah ketika kita mengikuti mereka dan menelusuri jalan mereka. Sebagaimana firman Allah  Subhanahu wa ta’ala: “Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan ...

Anak Lahir Di Atas Fitrah

ANAK LAHIR DI ATAS FITRAH Saya ingin memperoleh perincian dan keterangan serta apa perbedaan kedua hadits ini. Hadits yang mulia menyatakan: كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah, maka kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” Hadits lain berbunyi: يُكْتَبُ رِزْقُهُ وَ عَمَلُهُ وَ شَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “(Untuk janin yang ditiupkan ruhnya padanya, Allah Subhanahu wa ta’ala perintahkan kepada malaikat penjaga janin agar) janin tersebut ...

Hafalan Al-Qur’an untuk Anak Kecil

HAFALAN AL-QUR’AN UNTUK ANAK KECIL Tanya: Bolehkah ayah dan ibu mengajarkan hafalan Al-Qur’an kepada anak mereka yang masih kecil, sementara keduanya tahu si anak terkadang melantunkan surat yang dihafalnya di kamar mandi saat buang hajat, atau si anak membacanya dengan cara yang tidak pantas (terhadap Al-Qur’anul Karim), dalam keadaan si anak telah berulang kali diperingatkan? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab, “Iya, sepantasnya ayah dan ibu membacakan Al-Qur’anul Karim kepada anak mereka agar si anak menghafalnya dan ...

Apakah Boleh Aqiqah Di Luar Daerah Tempat Si Anak di Lahirkan?

AQIQAH DI LUAR DAERAH Tanya: Apakah hewan aqiqah boleh disembelih di luar daerah/kota tempat si anak dilahirkan, karena di tempat kelahirannya tidak didapatkan orang-orang fakir yang membutuhkan daging, sementara di tempat lain ada orang-orang yang berhak mendapatkan sedekah? Ataukah tidak disyaratkan daging sembelihan aqiqah harus disedekahkan kepada fuqara? Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tempat penyembelihan aqiqah tidaklah harus di tempat khusus, boleh disembelih di daerah/negeri kelahiran si anak, boleh pula di luar tanah kelahirannya. karena penyembelihan ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks